Jumat, 18 Januari 2013

Perlukah Undang - Undang dalam Dunia IT

UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang secara tegas memasukan program komputer sebagai salah satu karya cipta yang mendapat perlindungan.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa:
Hak Cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di dalam Hak Cipta dikenal azas perlindungan otomatis (automatical protection), artinya bahwa sebuah karya cipta yang diwujudkan oleh penciptanya, maka sejak saat itu secara otomatis karya cipta tersebut memiliki hak cipta dan mendapat perlindungan secara hukum. Untuk pengamanan pada karya cipta tersebut akan lebih baik seandainya didaftarkan, khususnya apabila pada suatu saat terbentur pada masalah hukum yang berhubungan dengan ciptaan-ciptaan yang ada.
Perlindungan otomatis harus memenuhi syarat-syarat subyektifitas dari Hak Cipta (copyright subyectivity). Dasar-dasar perlindungan Hak Cipta diantaranya:
1. Asas Orisinalitas (Original).
Keaslian dari suatu ciptaan harus benar-benar terpenuhi, dalam arti bahwa suatu ciptaan orisinalitas menjadi acuan utama sebagai alat bukti secara factual bahwa karyanya benar-benar asli.
2. Bentuk Fisik (Phisycal Form).

Hak Cipta yang mendapat perlindungan adalah adanya bentuk fisik yang jelas artinya bahwa ciptaan tersebut tidak berupa ide atau informasi, akan tetapi ada wujud kongkrit sebagai hasil ciptaan tertentu.
3. Diwujudkan pada media tertentu (Tangible Media).
Ciptaan tersebut dinggap sah mendapat perlindungan hukum apabila telah diwujudkan pada suatu media yang dapat disimpan dan dibaca, didengar, atau dilihat serta dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
4. Jangka Waktu (Term Duration).
Bentuk fisik dari karya cipta dapat disimpan dalam jangka waktu lama, sesuai dengan perlindungan yang diberikan oleh undang-undang. 4
Program Komputer menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 1 ayat (8) adalah:
Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dalam rangka penegakkan Undang-undang Hak Cipta yang baru ini, pihak Dirjen HaKI telah mengirim "Direct Mail" yang berisi semacam peringatan kepada beberapa perusahaan yang diduga menggunakan software tanpa lisensi dalam melakukan kegiatan bisnis mereka

Masyarakat Indonesia sampai saat ini masih gemar menggunakan barang bajakan. Alasannya klasik, dan hampir semua orang tahu. Mahalnya harga software yang asli menjadikan konsumen beralih pada software tiruan.
Fakta bahwa lisensi peranti lunak terlampau mahal bagi kebanyakan masyarakat Indonesia memang benar. Sebagai ilustrasi, untuk menjalankan komputer rakitan seharga Rp. 3 jutaan saja dibutuhkan dana untuk peranti lunak dasar seharga AS$248 atau sekitar Rp. 2,4 juta. Dengan rincian sistem operasi Windows XP Home (AS$78) dan MS Office 2003 Basic (AS$170). 6
Walau demikian, kebenaran fakta tersebut tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk menggunakan barang bajakan. Secara normatif, adalah hak dari pencipta peranti lunak itu untuk menentukan berapa harga dan menikmati keuntungan dari ciptaannya tersebut sampai batas waktu tertentu. Undang-undang Hak Cipta menjamin perlindungan Hak Cipta itu selama 50 tahun.
Warnet (Warung Internet) adalah salah satu yang merasakan dampak secara langsung dengan mahalnya harga software ini. Kegiatan usaha masyarakat yang sebagian besar tergolong dalam Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ini seringkali terpaksa menggunakan barang bajakan agar bisa menetapkan harga sewa tidak terlalu mahal.
Namun akibatnya justru fatal. Berbekal kewenangan untuk menegakan Undang-undang No. 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta, aparat penegak hukum (dalam hal ini Kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil) melakukan sweeping terhadap warnet di beberapa daerah yang diduga menggunakan peranti lunak bajakan. Hasilnya cukup banyak yang terkena sweeping, sehingga sempat menjadi sorotan pemberitaan media masa nasional beberapa waktu lalu.
Sweeping terhadap warnet bukan hanya menimpa warnet yang memakai software bajakan, tapi juga pada warnet yang memakai software berlisensi. Sebelumnya warnet di Semarang, Cilacap dan Yogyakarta juga ada yang di-sweeping, meski telah memakai sistem operasi Windows berlisensi. Masalahnya, ada pasal dalam perjanjian antara Microsoft dengan pengguna End User License Agreement (EULA) menyebutkan bahwa pengguna tidak boleh menyewakan komputer yang menjalankan sistem operasi windows.
Dengan adanya kepastian hak bagi para pencipta maka pelanggaran hak cipta dapat dibatasi. Sudah tentu perkembangan kegiatan pelanggaran dan kejahatan di bidang Program Komputer tersebut dipengaruhi beberapa faktor seperti rendahnya tingkat pemahaman masyarakat akan arti dan fungsi hak cipta, sikap dan keinginan untuk memperoleh keuntungan dagang dengan cara yang mudah, ditambah belum cukup terbinanya kesamaan pengertian sikap dan tindakan para aparat penegak hukum dalam menghadapi pelanggaran dan kejahatan Hak Cipta Program Komputer merupakan faktor yang perlu mendapat perhatian.
Dalam rangka pengembangan kemampuan nasional, dengan memperhatikan pentingnya peranan dan penggunaan komputer khususnya di bidang pembuatan Program Komputer maka sudah waktunya untuk memberikan Perlindungan Hukum terhadap Karya Cipta ini.


Ron Weber, Dekan Fakultas Teknologi Informasi, Monash University , dalam salah satu bukunya: Information System Controls and Audit (Prentice-Hall, 2000) menyatakan beberapa alasan penting mengapa audit TI perlu dilakukan, antara lain:

1. Kerugian akibat kehilangan data.

Saat ini, data telah menjadi salah satu aset terpenting bagi suatu perusahaan. Bayangkan, jika Anda pimpinan perusahaan yang sebagian besar penjualan yang Anda raih dilakukan dengan cara kredit dimana para pembeli akan membayar tagihannya di kemudian hari. Untuk mencatat penjualan, Anda menggunakan bantuan TI. Akibat terjadinya gangguan virus atau terjadi kebakaran pada ruangan komputer yang Anda miliki, misalnya, maka seluruh data tagihan tersebut hilang. Kehilangan data tersebut mungkin saja akan mengakibatkan perusahaan Anda tidak dapat melakukan penagihan kepada para pelanggan. Atau, kalaupun masih dapat dilakukan, waktu yang dibutuhkan menjadi sangat lama karena Anda harus melakukan verifikasi manual atas dokumen penjualan yang Anda miliki.

2. Kesalahan dalam pengambilan keputusan
Banyak kalangan usaha yang saat ini telah menggunakan bantuan Decision Support System (DSS) untuk mengambil keputusan-keputusan penting. Dalam bidang kedokteran, misalnya, keputusan dokter untuk melakukan tindakan operasi dapat saja ditentukan dengan menggunakan bantuan perangkat lunak tersebut. Dapat dibayangkan risiko yang mungkin dapat ditimbulkan apabila sang dokter salah memasukkan data pasien ke sistem TI yang digunakan. Taruhannya bukan lagi material, melainkan nyawa seseorang.

3. Risiko kebocoran data
Data bagi sebagian besar sektor usaha merupakan sumber daya yang tidak ternilai harganya. Informasi mengenai pelanggan, misalnya, bisa jadi merupakan kekuatan daya saing suatu perusahaan. Bayangkan, Anda seorang direktur suatu perusahaan telekomunikasi yang memiliki 5 juta pelanggan. Tanpa Anda sadari, satu persatu pelanggan perusahaan Anda telah beralih ke perusahaan pesaing.

Setelah melalui proses audit, akhirnya diketahui bahwa data pelanggan perusahaan Anda telah jatuh ke tangan perusahaan pesaing. Berdasarkan data tersebut, perusahaan pesaing kemudian menawarkan jasa yang sama dengan jasa yang Anda tawarkan ke pelanggan yang sama, tetapi dengan biaya yang sedikit lebih rendah. Kebocoran data ini tidak saja berdampak terhadap kehilangan sejumlah pelanggan, akan tetapi lebih jauh lagi bisa mengganggu kelangsungan hidup perusahaan Anda.

4. Penyalahgunaan Komputer
Alasan lain perlunya dilakukan audit TI adalah tingginya tingkat penyalahgunaan komputer. Pihak-pihak yang dapat melakukan kejahatan komputer sangat beraneka ragam. Kita mengenal adanya hackers dan crackers.

Hackers merupakan orang yang dengan sengaja memasuki suatu sistem teknologi informasi secara tidak sah. Biasanya mereka melakukan aktivitas hacking untuk kebanggaan diri sendiri atau kelompoknnya, tanpa bermaksud merusak atau mengambil keuntungan atas tindakannya itu. Sedang, Crackers di sisi lain melakukan aktivitasnya dengan tujuan mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya dari tindakannya tersebut, misalnya mengubah atau merusak atau, bahkan, menghancurkan sistem komputer.

Kejahatan komputer juga bisa dilakukan oleh karyawan yang merasa tidak puas dengan kebijakan perusahaan, baik yang saat ini masih aktif bekerja di perusahaan yang bersangkutan maupun yang telah keluar. Sayangnya, tidak semua perusahaan siap mengantisipasi adanya risiko-risiko tersebut.

Survei yang dilakukan oleh Ernst & Young (Global Information Security Survey 2003) menemukan bahwa 34% dari total perusahaan yang ada saat ini tidak memiliki mekanisme yang memadai untuk mendeteksi kemungkinanan adanya serangan terhadap sistem mereka. Lebih dari 33%, bahkan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menindaklanjuti ancaman-ancaman yang mungkin timbul.

5. Kerugian akibat kesalahan proses perhitungan
Seringkali, TI digunakan untuk melakukan perhitungan yang rumit. Salah satu alasan digunakannya TI adalah kemampuannya untuk mengolah data secara cepat dan akurat (misalnya, penghitungan bunga bank). Penggunaan TI untuk mendukung proses penghitungan bunga bukannya tanpa risiko kesalahan. Risiko ini akan semakin besar, misalnya ketika bank tersebut baru saja berganti sistem dari sistem yang sebelumnya mereka gunakan. Tanpa adanya mekanisme pengembangan sistem yang memadai, mungkin saja terjadi kesalahan penghitungan atau, bahkan, fraud. Kesalahan yang ditimbulkan oleh sistem baru ini akan sulit terdeteksi tanpa adanya audit terhadap sistem tersebut.

6. Tingginya nilai investasi perangkat keras dan perangkat lunak komputer
Investasi yang dikeluarkan untuk suatu proyek TI seringkali sangat besar. Bahkan, dari penelitian yang pernah dilakukan (Willcocks, 1991), tercatat bahwa 20% pengeluaran TI terbuang secara percuma, 30-40% proyek TI tidak mendatangkan keuntungan. Selan itu, sulit mengukur manfaat yang dapat diberikan TI.
Untuk Indonesia , alokasi anggaran untuk investasi di bidang TI relatif tidak lebih besar dibandingkan di luar negeri. Di Indonesia besarnya alokasi anggaran berkisar 5-10%, sementara di luar negeri bisa mencapai 30% dari total anggaran belanja perusahaan. Namun, bila dilihat dari nilai absolut besarnya Rupiah yang dikeluarkan, jumlahnya sangat besar. Perusahaan-perusahaan besar nasional, seperti Garuda Indonesia, Telkom, dan Pertamina semuanya, saat ini, sudah menerapkan sistem ERP (Enterprise Resource Planning) dan bahkan berbagai aplikasi lainnya yang melibatkan investasi yang signifikan. Isnaeni Achdiat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar